Assalamu’alaikum Wr Wb.
Setelah lama menunggu Balasan Email dari
Humas Mentri Perekonomian akhirnya dib alas juga pada mala mini..
Terimakasih kepada Humas Kemenko Perekonomian atas jawaban
yang di berikan untuk melengkapi tugas softskill saya…
Langsung saja saya akan menjawab pertanyaan yang di
ajukan DosenSoftskill saya :
1.
Apa Nama Sistem
Perekonomian di Indonesia?
Jawab :
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah
Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan
di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila
dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.
2.
Dasar Hukum?
Jawab :
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen.
·
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
·
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
·
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarPkemakmuran rakyat.
·
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
·
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
3.
Seperti apa
perekonomian di Indonesia?
Jawab :
Jawab :
Perekonomian
Indonesa saat ini bergantung kepada pasar. dimanapemerintah sangat memegang
peranan penting dalam menentukan harga pokok yang didalamnya
termasuk pada bahan
pokok,listrik, dan bahan bakar. di tandai dengan banyaknya BUMNyang dimiliki
Negara kita.
Daftar Pustaka
http://www.bimbingan.org/perekonomian-indonesia-bersifat-seperti-apa-saat-ini.html
dan Bukti balasan dari KEMENKO