cari artikel lainnya di sini

Senin, 07 April 2014

Ruang Lingkup Ekonomi di Indonesia

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Setelah lama menunggu Balasan Email dari Humas Mentri Perekonomian akhirnya dib alas juga pada mala mini..
Terimakasih kepada Humas Kemenko Perekonomian atas jawaban yang di berikan untuk melengkapi tugas softskill saya…
Langsung saja saya akan menjawab pertanyaan yang di ajukan DosenSoftskill saya :
1.     Apa Nama Sistem Perekonomian di Indonesia?
Jawab :
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.
2.     Dasar Hukum?
Jawab :
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen.
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
·         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·         Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarPkemakmuran rakyat.
·         Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
·         Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang

3.     Seperti apa perekonomian di Indonesia?
     Jawab :
Perekonomian Indonesa saat ini bergantung kepada pasar. dimanapemerintah sangat memegang peranan penting dalam menentukan harga pokok yang didalamnya
termasuk pada bahan pokok,listrik, dan bahan bakar. di tandai dengan banyaknya BUMNyang dimiliki Negara kita.

Daftar Pustaka
http://www.bimbingan.org/perekonomian-indonesia-bersifat-seperti-apa-saat-ini.html 


dan Bukti balasan dari KEMENKO