cari artikel lainnya di sini

Kamis, 16 Maret 2017

ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI (SOFTSKILL) - Contoh Kode Etik

Contoh Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet WiFi di sekolah

Seiring berkembangnya penggunaan internet oleh masyarakat luas, tidak hanya di kantor ataupun tempat umum, fasilitas internet sekarang juga sudah tersedia di sekolah, hal ini di maksudkan agar mempermudah para siswa dalam memperoleh informasi maupun mengakses internet dengan mudah dan cepat tanpa adanya kendala yang berarti, namum seringkali para siswa malah menyalah gunakan fasilitas internet yang disediakan oleh sekolah misalnya seperti menggunakannya saat guru sedang memberi materi, saat sedang ujian, bahkan ada yang memanfaatkannya untuk bermain game online ketika kegiatan belajar mengajar tengah berlangsung. Oleh karena itu kita perlu adanya kode etik penggunaan internet di sekolah.

Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet wifi di sekolah:


1.      Mematuhi peraturan yang di tetapkan oleh sekolah dalam penggunaan fasilitas internet.
2.       Tidak mengakses situs-situs yang mengandung unsur pornografi.
3.       Dalam jam pelajaran fasilitas internet hanya boleh mengakses hal yang berhubungan dengan pelajaran atau atas perintah guru.
4.       Tidak memanfaatkannya untuk mencontek, mempublikasikan data-data rahasia guru termasuk soal ujian dan nilai melalui jaringan internet.
5.       Siswa harus menggunakan internet dengan bijak. 



Contoh Kode Etik Penggunaan Fasilitas E-mail

Email atau Electronic Mail adalah merupakan alat untuk berkomunikasi melalui media internet. Dengan canggihnya teknologi semua orang dipastikan setidaknya memiliki 1 atau lebih alamat email mulai dari yang gratis seperti yahoo dan gmail sampai yan berbayar. Karena pada jaman ini sudah banyak sosial media yang menggunakan alamat email untuk pendaftarannya, maka semakin marak pula orang jahat yang ingin menguasai hak-hak akses pribadi yang kita miliki, terlebih lagi jika akun yang kita miliki itu bisa menghasilkan uang. 

Contohnya yaitu pengalaman saya pribadi. Saya merupakan seseorang yang bisa dibilang aktif di dunia maya, seperti di beberapa sosial media saya memiliki pengikut dan pengunjung yang cenderung banyak.  Lalu suatu ketika ada orang yang berusaha menghack email saya dengan menggunakan web phissing, adalah seperti tampilan web email, padahal bukan. Orang yang jahat itu berpura-pura berniat untuk mengendorse / memberi barang secara berbayar kepada saya, dan saya disuruh mengklik link yang ia berikan untuk melihat pilihan barangnya, tetapi dia menipu saya agar saya mengklik link tersebut dan login menggunakan email saya.

Setelah dia berhasil mengambil hak akses seluruh sosial media saya, dia memeras saya dengan sejumlah bayaran yang tidak murah, atau menjual akun saya kepada orang lain.

Seharusnya hal seperti itu tidak terjadi di dunia maya. Menurut saya itu suatu tindak kriminal pencurian dan pemerasan.

Contoh kode etik dalam menggunakan email:
1.      Jangan berusaha memasuki email orang lain tanpa izin.
2.      Jangan merubah isi dari email yang di teruskan.
3.      Jangan mengirimkan ancaman atau penipuan melalui email.
4.      Segera balas email yang sudah di baca. 


Contoh Kode Etik Penggunaan Fasilitas Software

Sotware merupakan sekumpulan data elektronik berupa program dan instruksi untuk menjalankan perintah. Sotware ada 3 macam, free, paid, dan open source. Pada umumnya orang-orang selalu ingin menggunakan software yang free / gratisan. Masih banyak pula yang menggunakan software tidak asli baik berupa cd ataupun download sendiri banyak sekali di jumpai. Hal ini melanggar kode etik software.

Berikut adalah kode etik penggunaan fasilitas software :

1. Tidak boleh meng-copy atau menggandakan software yang memiliki hak cipta untuk keuntungan pribadi.
2. Tidak boleh mengenalkan bug / virus yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug / virus tersebut.
3. Jika kita sudah mengetahui sotware tersebut palsu, kita seharusnya tidak diperbolehkan mendukung aksi tersebut dengan membelinya.




-------------------------------------------------------------------
Nama               : Elmy Pajrial
NPM               : 12112465
Kelas               : 5KA02
--------------------------------------------------------------------

ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI (SOFTSKILL) - Audit dan Perbedaan Cyber Law dibeberapa negara

1. Jelaskan apa yang dimaksud degan Audit, Around the computer, dan Through the computer !
2. Jelaskan perbedaan cyber law di berbagai negara !

Pengertian Audit
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut  auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.

Pengertian Audit Around The Computer
Audit around the computer adalah pendekatan audit dimana auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.
Jenis audit ini dapat digunakan ketika proses yang terotomasi dalam sistem cukup sederhana. Kelemahan dari audit ini adalah bahwa audit around the computer tidak menguji apakah logika program dalam sebuah sistem benar. Selain itu, jenis pendekatan audit ini tidak menguji bagaimana pengendalian yang terotomasi menangani input yang mengandung error. Dampaknya, dalam lingkungan IT yang komplek, pendekatan ini akan tidak mampu untuk mendeteksi banyak error.

Pengertian Audit Through The Computer
Audit through the computer adalah audit yang dilakukan untuk menguji sebuah sistem informasi dalam hal proses yang terotomasi, logika pemrograman, edit routines, dan pengendalian program. Pendekatan audit ini menganggap bahwa apabila program pemrosesan dalam sebuah sistem informasi telah dibangun dengan baik dan telah ada edit routines dan pengecekan pemrograman yang cukup maka adanya kesalahan tidak akan terjadi tanpa terdeteksi. Jika program berjalan seperti yang direncanakan, maka semestinya output yang dihasilkan juga dapat diandalkan.

Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum  yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

1. Cyber Law Negara Indonesia
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

2. Cyber Law Negara Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

3. Cyber Law Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik si Singapore. ETA dibuat dengan tujuan:
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama, perubahan yang tidak sengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan kepercayaan, inregritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tanda tangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

4. Cyber Law Negara Vietnam
Cybercrime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam, sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di Negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

5. Cyber Law Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah sitetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.

6. Cyber Law Negara Amerika Serikat
Di Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

Kesimpulan
Di Negara Indonesia, cyber law belum dilaksanakan dengan baik karena “payung hukum” belum terlaksana. Contoh kasus digital signature yang mudah diakui oleh electronic commerce.
Di Negara Malaysia & Singapore cyber law sudah dilaksanakan dengan tepat.
Di Negara Vietnam cyber law belum terlaksana dengan baik karena kasus perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di Negara Thailand sudah baik karena sudah ada rancangan hukumnya.



----------------------------------
Nama : Elmy Pajrial
NPM  : 12112465
Kelas : 4KA02
----------------------------------


Sumber :
http://rainzacious.blogspot.co.id/2013/03/tugas-perbedaan-audit-arround-computer.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Audit
http://kahfiehudson.com/jelaskan-dengan-lengkap-dan-gambarkan-perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convension-of-crime-cyber-crime/
http://www.ayuindriati.com/2016/04/etika-dan-profesionalisme-tsi-2.html

ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI - Pengertian etika dan Profesionalisme

Pengertian Etika Profesi            
              
     Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.


Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  • 1.      Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
  • 2.      Suatu teknik intelektual.
  • 3.      Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
  • 4.      Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
  • 5.      Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
  • 6.      Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
  • 7.      Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
  • 8.      Pengakuan sebagai profesi.
  • 9.      Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
  • 10.  Hubungan yang erat dengan profesi lain.


Pengertian Profesionalisme    
                 
      Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.

 Ciri-Ciri Profesionalisme

  • 1.      Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  • 2.      Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  • 3.      Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  • 4.      Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.


KODE ETIK PROFESIONALISME

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
  • 1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
  • 2.      Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,  sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan social).
  • 3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaanyang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.


Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT, Kasus-kasus computer crime/cyber crime

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Jenis CybercrimeBerdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut: 

1.Unauthorized AccessMerupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

2.Illegal ContentsMerupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

3.Penyebaran virus secara sengajaPenyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

4.Data ForgeryKejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

5.Cyber Espionage, Sabotage, and ExtortionCyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

6.CyberstalkingKejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

7.CardingCarding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8.Hacking dan CrackerIstilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

9.Cybersquatting and TyposquattingCybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

10.HijackingHijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

11.Cyber TerorismSuatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Penanggulangan CybercrimeCybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

a. Mengamankan system

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server. 

b. Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, 

------------------------------------
Nama : Elmy Pajrial
NPM  : 12112465
Kelas : 4KA02
------------------------------------


sumber
http://alfianmuzaki.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
http://juliocaesarz.blogspot.co.id/2011/02/ciri-khas-profesi-dan-profesionalisme.html
https://tirzarest.wordpress.com/2014/03/17/profesionalisme-dan-kode-etik-profesional/


http://robiharlan.blogspot.co.id/2014/05/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
http://nurfadillahulfa.blogspot.co.id/2016/03/etika-dan-profesionalisme-tsi-softskill.html 
http://www.ayuindriati.com/2016/03/etika-dan-profesionalisme-tsi-softskill.html

Senin, 12 Oktober 2015

5W+1H (What, Why, When, Who, where, How) Telematika

Selamat berjumpa lagi para pebaca disini saya akan menulis tentang Telematika behubung dengan tugas Softskill pertama saya di smester 7 ini, baiklah langsung saja ke pembahasan.
  1. Apa itu Telematika ??? Telematika adalah kepanjangan dari telekomunikasi dan informatika.
  2. Kapan, Siapa dan Dimana Telematika ditemukan??? Telematika berasal dari perancis dan dipopulerkan pertama pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya yang berjudul L'information De La Sociate
  3. Kenapa Telematika digunakan ??? Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan manusia maka Telematika Sangat dibutuhkan untuk mendapatkan infosrmasi secara cepat, akurat dan Up to date
  4. Bagaimana Telematika digunakan ??? Telematika bisa digunakan dibidang apa saja berikut saya kasih contohnya, "sebelumnya Kegunaan telematika ini sudah pernah di ajarkan di perkuliahan Pengantar Teknologi Informasi A di smester pertama"
Bidang Pendidikan (e-learning)
a) Konsep perpustakaan elektronik (e-library) atau buku elektronik (e-book).
b) Adanya internet dimungkinkan untuk mencari koleksi perpustakaan berupa buku-buku, modul, jurnal, makalah, majalah, dan lain-lain. Bahkan dengan internet dimungkinkan untuk setiap mahasiswa berkomunikasi dengan email bahkan berinteraksi langsung dengan menggunakan teleconference atau videoconference.
c) Selain itu, banyak pula peralatan laboratorium yang sudah dilengkapi dengan komputer sehingga alat tersebut dapat bekerja lebih teliti serta dapat mengatasi kendala keterbatasan indera manusia, dan bisa digunakan sebagai sarana simulasi.
Bidang Perbankan (e-bussiness)
a) Mengatur pelayanan rekening kepada nasabah.
b) Menyediakan mesin teller otomatis atau anjungan tunai mandiri (ATM). Dengan perangkat ini, pihak bank dapat memberikan kemudahan kepada nasabah untuk melakukan transaksi walaupun pada saat libur.
Bidang Industri (e-manufacturing)
a) Computer Numerical Control (CNC) pengawasan numerik atau perhitungan,
b) Computer Aidded Manufacture (CAM),
c) Computer Aided Design (CAD) industri untuk perancang bentuk (desain) sebuah produk yang akan dikeluarkan pada sebuah industry atau pabrik industry.
d) Robot  yang dikontrol oleh komputer yang tidak mungkin dikerjakan oleh manusia, misalnya untuk memasang komponen prangkat televise, radio (tape), mobil, dan motor
Bidang Kesehatan/Rumah Sakit (e-health)
a) Sistem Computerized Axial Tomography (CAT) berguna untuk menggambar struktur bagian otak dan menggambil gambar seluruh organ tubuh yang tidak bergerak dengan menggunakan sinar-X.
b) Sistem Dynamic Spatial Reconstructor (DSR) di gunakan untuk melihan gambar dari berbagai sudut organ tubuh.
c) Single Photon Emission Computer Tomography (SPECT) sistem komputer yang mempergunakan gas radioaktif untuk mendeteksi partikel-partikel tubuh yang ditampilkan dalam bentuk gambar.
d) Position Emission Tomography (PET) menampilkan gambar menggunakan isotop radioaktif.
Bidang Keamanan/Kepolisian (e-secutiry)
a) SIM (surat izin mengemudi) teknologi pencocokan pola (pattern recognition) di gunakan untuk memudahkan pencarian sidik jari yang tersimpan dalam basis data.
b) Teknologi pengenalan wajah (face recognition) di gunakan untuk mengenali wajah-wajah para pelaku tindak criminal yang telah tersimpan dalam basis data di dasarkan oleh sketsa wajah atau foto.
c) Kamera CCTV.
Bidang Pemerintahan (e-goverment)
a) Mengolah data administrasi tata usaha,
b) Pelayanan masyarakat (public services),
c) Pengolahan dan dokumentasi data penduduk,
d) Perencanaan, statistika, pengambilan keputusan, dan lain-lain.
e) E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan pemerintahan dan pihak-pihak lain.
dan masih banyak lagi seperti di bidang periklanan, pertanian, militer dll